Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala BNPT: Rumah Ibadah Harus Bebas dari Ujaran Kebencian

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menilai rumah ibadah harus bebas dari ujaran kebencian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala BNPT: Rumah Ibadah Harus Bebas dari Ujaran Kebencian
Istimewa
Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menilai rumah ibadah harus bebas dari ujaran kebencian.

Pemerintah, kata Rycko, telah melarang rumah ibadah sebagai tempat melakukan kegiatan politik untuk mencegah beredarnya ujaran kebencian.

"Tidak seharusnya masjid rumah ibadah apapun digunakan untuk menyebarkan kebencian dan mengajarkan kekerasan. Itu sebabnya negara melarang melakukan kegiatan politik di tempat ibadah," kata Rycko dalam acara Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dirinya mengatakan rumah ibadah harus steril dari ujaran kebencian dan mengajarkan kekerasan.

Baca juga: Klarifikasi Pernyataan Soal Awasi Rumah Ibadah, Kepala BNPT: Ada Distorsi Pemberitaan

Menurut Rycko, sedianya rumah ibadah hanya digunakan untuk ibadah.

"Tempat ibadah harus steril, hanya untuk tempat ibadah, hanya untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa," kata Rycko.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hanya untuk mengajarkan rasa kasih sayang, kemanusiaan dan membangun perdamaian," tambah Rycko.

Baca juga: PGI Sebut Usulan Kepala BNPT Soal Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah Merupakan Langkah Mundur

Rycko mengatakan harus ada mekanisme kontrol yang melibatkan semua pihak untuk mencegah ujaran kebencian di rumah ibadah.

"Karena itu harus ada mekanisme kontrol terhadap penggunaan tempat ibadah dan simbol keagamaan yang melibatkan semua pihak," kata Rycko.

Kontrol tersebut, kata Rycko, dapat melibatkan pemilik tempat ibadah yang membangun, DKM, tokoh agama setempat, ketua lingkungan organisasi keagamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas