Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas

KPK periksa Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Angkasa Siti Chotimah demi telusuri aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut basarnas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Ali Fikri. KPK periksa Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Angkasa Siti Chotimah demi telusuri aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut basarnas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Angkasa, Siti Chotimah, sebagai saksi perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014, Kamis (7/9/2023).

Lewat pemeriksaan terhadap Siti Chotimah, tim penyidik KPK berusaha menelusuri aliran uang.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima dan disebar dalam rekening bank dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Sedianya penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa saksi Mohamad Idris selaku Pengusaha Laundry dan PT Abellux Money Exchange. 

Namun, Idris tak hadir dan sudah teragendakan pemanggilan kedua.

Seperti diketahui, KPK sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.

Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp87,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Truk Angkut

Saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan atau PDIP.

"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).

Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK menduga ketika tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut, KPK Periksa Direktur CV Delima Mandiri dan PNS Basarnas

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas