Sudirman Said Dapat Info Cak Imin Tak Bakal Terjegal KPK Maju Jadi Cawapres Anies Baswedan
Sudirman Said menyebut pihaknya mendapatkan informasi Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan memiliki resiko hukum selepas diperiksa KPK
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said menyebut pihaknya mendapatkan informasi Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak akan memiliki resiko hukum selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyatakan Cak Imin diyakini tetap bisa akan maju menjadi cawapres Anies Baswedan hingga pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023 mendatang.
"Kita berdoa dan menurut informasi yang kita terima dari temen-temen PKB, insyaAllah pak Muhaimin Iskandar dalam posisi yang cukup baik, tidak ada resiko resiko hukum yang di depan mata," kata Sudirman kepada wartawan di Sekber Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Ia pun berharap KPK tetap bisa professional dalam menjalankan tugasnya.
Sebaliknya, Cak Imin diharapkan tetap bisa maju menjadi cawapres Anies tanpa adanya ganjalan hukum.
"Kita berdoa mudah-mudahan KPK tetap profesional menjalankan tugasnya dan Pak Muhaimin tetap meneruskan langkah-langkah persiapan jadi pasangan Pak Anies yang didaftarakan dan disahkan oleh KPU," tandasnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun periode terjadinya korupsi yaitu tahun 2012. Di mana saat itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang berubah jadi Menaker.
Juru KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.
"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuhnya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan.
KPK saat ini disebut sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.