Jadi Terdakwa Baru Kasus Johnny G Plate Dkk, Kurir Saweran BTS Kominfo Segera Disidang
Perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo bakal memiliki tambahan terdakwa dalam waktu dekat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribubunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo bakal memiliki tambahan terdakwa dalam waktu dekat.
Pasalnya, kurir saweran terkait proyek BTS, Windi Purnama tengah dipersiapkan Tahap II alias pelimpahan ke penuntut umum.
Begitu dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Saksi di Sidang Jhonny Plate Ungkap Perubahan Skema Pembayaran Proyek BTS Untungkan Pihak Konsorsium
"Terhadap Tersangka WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima pada Minggu (10/9/2023).
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari lengkapnya berkas perkara Windi Purnama alias P-21.
Berkas kurir saweran ini dinyatakan lengkap pada Agustus lalu.
"Berkas perkara atas nama Tersangka WP dalam perkara BAKTI Kominfo saat ini telah lengkap secara formil dan materiil pada 9 Agustus 2023," katanya.
Dalam perkara ini, Windi Purnama telah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada Selasa (23/5/2023).
Saat itu, Kejaksaan Agung merilis peran Windi semata-mata hanya sebagai orang dekat Komisaris PT Solitech Medi Sinergy, Irwan Hermawan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
Namun seiring berjalannya waktu, terbongkar bahwa Windi Punama memiliki peran cukup strategis dalam pusaran rasuah ini.
Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai tersangka, Windi mengaku menjadi kurir yang memberikan uang ke sejumlah pihak.
Uang itu diserahkannya atas perintah Irwan Hermawan dan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dari Anang Latif, Windi Purnama mendapat perintah untuk menyerahkan uang kepada pejabat BAKTI, perantara eks Menkominfo Johnny G Plate, hingga orang suruhan oknum DPR dan BPK.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara, di Sentul)," kata Windi Purnama dalam penggalan BAP-nya sebagai tersangka.
Sementara dari Irwan Hermawan, Windi diminta untuk mengambil dan menyerahkan uang terkait pihak konsorsium dan subkontraktor.
Uang dikutip Windi dari tujuh pihak, yakni:
• Bayu dari PT SGI
• Lalo Siahaan dari PT JIG
• Steven dari PT Waradana Yusa Abad
• Jefri/ Yus di Jln Praja Dalam
• Winston/ Tri dari PT SEI
• Anak buah Jemmy Sutjiawan dari Fiberhome
• Seorang dari Lintas Arta.
Adapun penyerahan uang dilakukan Windi kepada Pokja BAKTI, Darien dan seseorang yang bernama Berto,
"Mengantarkan uang ke pihak-pihak yang diminta oleh lrwan Hermawan, yaitu: Darien Pokja dan Berto," katanya.