PKB Beri Catatan soal Usulan Pendaftaran Capres 2024 Dipercepat
Saat ini KPU tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan memberikan catatan mengenai usulan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.
Daniel mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II DPR RI untuk membahas wacana tersebut.
"Iya kita serahkan saja untuk dibahas dengan seluruh stakeholder, antara KPU dengan komisi terkait dan partai peserta Pemilu," kata Daniel kepada Tribunnews.com dikutip pada Minggu (10/9/2023).
Dia menegaskan ide usulan pendaftaran pasangan capres dan cawapres dipercepat perlu dipertimbangkan bila KPU siap.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Prioritas Susun Manajemen Logistik Wilayah Terpencil
"Sejauh semua sepakat dan KPU siap melaksanakannya, saya rasa itu ide yang perlu dipertimbangkan," ujar Daniel.
Adapun KPU tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.