Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Sejak Satgas TPPU Dibentuk

Sugeng Purnomo mengatakan sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan telah diberhentikan sejak Satgas TPPU dibentuk.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Sejak Satgas TPPU Dibentuk
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD bersama Satgas TPPU saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (11/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengatakan sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan telah diberhentikan sejak Satgas TPPU dibentuk.

Sebagaimana diketahui pembentukan Satgas TPPU diumumkan pada Rabu (3/5/2023).

Selain itu, kata dia, terdapat juga sejumlah pegawai Kemenkeu yang dicopot dari jabatannya.

Sugeng menjelaskan kehadiran Satgas TPPU telah memicu tindak lanjut terhadap 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan agregat senilai total Rp349 triliun.

"Jadi setelah Satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan, tapi ada juga yang masih dalam proses," kata Sugeng saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (11/8/2023).

"Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi Satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang memang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," sambung dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU juga menjelaskan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan juga telah diproses secara pidana berdasarkan 300 surat dari PPATK tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan dua di antaranya adalah mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Baca juga: PR Satgas TPPU: Geber Kasus Cuci Uang Rp 349 T sampai Desember dan Kejar Transaksi Janggal Rp 189 T

"Kalau yang pidana itu misalnya yang sudah di depan mata kita itu adalah Alun (Rafael Alun Trisambodo), itu memang masuk di surat 300 itu," kata Mahfud.

"Kemudian ada Angin Prayitno, itu kan sudah proses pidana. Itu kan pegawai Kemenkeu, jadi ada yang pidana, jangan khawatir. Dan itu juga sedang berjalan yang di Soetta," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas