Bansos Beras Tahap 2 Cair Mulai Hari Ini, Cek di cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan pangan beras tahap kedua akan cair hari ini, Senin (11/9/2023). Cek daftar penerima bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras tahap kedua pada hari ini, Senin (11/9/2023).
Bansos beras tahap kedua tersebut rencananya akan disalurkan selama tiga bulan ke depan.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bansos beras tahap kedua akan disalurkan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Mulai Senin depan Bulog akan mendistribusikan bantuan pangan beras kepada 21,353 juta KPM selama tiga bulan ke depan," ungkap Arief pada Kamis (7/9/2023), dikutip dari laman Badan Pangan Nasional.
Selain itu, Arief juga menjelaskan penyaluran bansos harus selalu dipantau agar tepat sasaran.
"Data penerima bantuan pangan beras agar benar-benar dilakukan cross check, sehingga bisa tepat sasaran. Khusus distribusi ke daerah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terdepan dan Perbatasan) diperlukan efektivitas pengiriman" jelas Arief.
Baca juga: BPNT Tahap 3 Cair September 2023, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp600.000
Dengan adanya penyaluran bansos beras tersebut dilakukan sebagai langkah intervensi pemerintah agar harga beras dapat kembali stabil.
Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM dapat mengecek data penerima bansos beras tahap kedua secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek daftar penerima bansos beras tahap kedua:
Cara Cek Penerima Bansos Beras
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)