KPK Duga Presdir PT RDG Bantu Lukas Enembe Bawa Uang Tunai Miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta
KPK menduga Presdir PT RDG Gibbrael Isaak diperintahkan Lukas Enembe bawa uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta pakai jet pribadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Presiden Direktur (Presdir) PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak diperintahkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membawa uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta menggunakan pesawat jet pribadi.
Dugaan itu terkuak saat penyidik KPK memeriksa Gibbrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe pada 8 September 2023.
"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Untuk diketahui, Lukas Enembe terlibat beberapa kasus yang sedang diusut KPK.
Baca juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Hadapi Tuntutan Jaksa Rabu Depan
Saat ini, ia berstatus terdakwa suap dan gratifikasi.
Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Teranyar, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga milik Lukas Enembe.
Baca juga: Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Diperingatkan Hakim Agar Bersikap Sopan dan Tertib
Termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga sejumlah aset lainnya.
Sejumlah aset Lukas Enembe sedang diusut KPK. Salah satunya pembelian jet pribadi.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Enembe didakwa menerima senilai Rp 46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.