Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

M merupakan petugas rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri salah satu tahanan lembaga antirasuah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK tersebut berkapasitas 37 orang dan dilengkapi dengan area tunggu tamu tahanan, ruang kunjungan keluarga, serta ruang olahraga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat.

M merupakan petugas rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri salah satu tahanan lembaga antirasuah.

Kabar dipecatnya M terkonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) malam.

Adapun pemecatan terhadap M menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku sebelumnya.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Napi Diminta Puluhan Juta, Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas Bersihkan Toilet

Untuk diketahui, tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

Berita Rekomendasi

Sang petugas rutan KPK bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima, terungkap juga perilaku M yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, tetapi permintaan itu ditolak.

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M.

Sang petugas rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas