Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pontjo Sutowo Kuasai Lahan di GBK Hingga Mahfud MD Minta Hengkang dari Hotel Sultan

ebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sosok Pontjo Sutowo Kuasai Lahan di GBK Hingga Mahfud MD Minta Hengkang dari Hotel Sultan
Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan yang saat ini Hotel Sultan secara baik-baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendesak PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo untuk segera hengkah dari Hotel Sultan, mengingat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diberikan selama 50 tahun sudah berakhir.

Aset tersebut sejatinya saat ini dikembalikan kepada Sekretariat Negara.

Lantas siapa sosok Pontjo Sutowo yang sampai sekarang tetap bertahan kuasai Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senaya?

Baca juga: Begini Tanggapan Menteri ATR/BPN Atas Gugatan Pontjo Sutowo Soal Hotel Sultan

Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.

Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.

Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.

Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.

Berita Rekomendasi

Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.

Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.

Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.

Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.

Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.

Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).

Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).

Mahfud Minta Pontjo Sutowo Hengkang

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan yang saat ini Hotel Sultan secara baik-baik.

Hal tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan HGB nomor 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuilco telah berakhir pada 3 April 2023.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," kata Mahfud saat konferensi pers.

Mengingat di atas lahan tersebut terdapat gedung yang diklaim Indobuildco di mana ada sejumlah karyawan yang bekerja di sana, kata Mahfud, hal tersebut nantinya bisa dibicarkan dengan Sekretariat Negara sebagai pemilik lahan yang sah.

Ia pun meminta kepada karyawan yang bekerja di sana tidak gelisah dan tetap bekerja seperti biasa.

"Kepada karyawan yang di sana supaya tidak gelisah, tidak akan ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa, karena ini. Ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tetapi kegiatan-kegiatan ekonomi, bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi tetapi sekarang pengelolaannya di bawah Sekretariat Negara," kata Mahfud.

Ia mengatakan dalam perjalanannya PT Indobuildco telah mengajukan sejumlah gugatan perdata terkait lahan tersebut.

Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud, juga telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali terkait hal tersebut.

"Sudah PK sampai empai kali, mereka kalah, bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg, dan waktunya sudah lewat ini, Maret April tadi. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN, gugat baru. Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak mungkin, gugat ke PTUN," kata Mahfud.

"Dan kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, nanti tentu pengadilan yang akan memutus, logika hukum kami tentu yang PTUN itu sama juga buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya. Meskipun harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat empat bulan yang lalu, sudah habis semuanya," sambung dia.

Ada Pejabat yang Menghalangi

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan masih ada pejabat atau pihak lain yang mencoba menghalangi pengambilalihan lahan milik Sekretariat Negara di area GBK Senayan Jakarta dari PT Indobuildco.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa sosok yang dimaksud.

Saor juga mengatakan pihaknya meminta pihak Indobuildco untuk menyerahkan lahan seluas sekira 13 hektar di Senayan Jakarta kepada pihaknya secara persuasif.

Hal tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang pernah diberikan kepada Indobuildco selama 50 tahun telah habis masa berlakunya.

"Apa yang tadi dibilang oleh Pak Kapolri, kami minta kepada Indobuildco dengan persuasif untuk segera menyerahkan tanah tersebut," kata Saor saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

"Kedua, kita minta siapapun supaya kooperatif membantu proses penegakan hukum ini. Kami ingatkan, karena masih ada pejabat, atau siapapun yang mencoba untuk menghalang-halangi. Demi hukum, saya kira itu punya konsekuensi. Kami betul-betul sebagai kuasa hukum, kemudian diencourage, dikuatkan oleh Pak Menko (Menko Polhukam Mahfud MD)," sambung dia.

Baca juga: Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Hengkang dari Hotel Sultan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian.

Hal itu, kata dia, karena menyangkut wajah Indonesia yakni GBK.

"Saya kira cukup 50 tahun, tetapi karena ini menyangkut wajah daripada negara karena ini wajah kita, soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa kemudian ini harus kita punya atensi," kata dia.

Kronologi PT Indobuildco Kuasai Lahan di GBK

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.

Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas