Ketua KY: Pengamanan Hakim dan Peradilan di Indonesia Sangat Longgar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut, pengamanan hakim dan peradilan di Indonesia sangat longgar.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut, pengamanan hakim dan peradilan di Indonesia sangat longgar.
Hal itu disampaikan Amzulian Rifai, saat menyampaikan sambutannya dalam Seminar Internasional bertajuk 'Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan', di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
"Kalau kita bicara tentang pengamanan hakim dan peradilan, Indonesia ini termasuk yang sangat longgar," kata Amzulian.
"Longgar (pengamanan), baik itu karena kultur masyarakatnya maupun karena sistem ketatanegaraannya," sambungnya.
Sebab, Amzulian menuturkan, hampir tidak ada hakim di Indonesia, yang pengamanannya bersifat eksklusif.
"Sistem masyarakatnya, karena kan kita ini masyarakat yang berbahu, hampir tidak ada pejabat, hakim, termasuk, yang sifatnya eksklusif," ucap Ketua KY itu.
Bahkan, kata Amzulian, kehidupan hakim di Indonesia begitu terbuka.
Menurutnya, hal itu berbeda dari pengamanan hakim di beberapa negara.
"Jadi hakim sampai ke daerah, orang tahu rumahnya di mana, bersosialisasi, memenuhi undangan pernikahan, dan seterusnya. Di banyak negara atau di beberapa negara itu tidak terjadi, ada semacam eksklusif," jelas Amzulian.
"Saya ingat betul di Australia contohnya, hakim itu sifatnya ada pengamanan yang berlapis. Nah itu di kita (Indonesia) itu belum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Amzulian menyoroti sejarah kelam dunia peradilan Indonesia, di mana ada seorang hakim agama di Sidoarjo, Jawa Timur, dibunuh di ruang sidang, beberapa waktu silam.
"Saya pikir ini ketika bicara soal pengamanan hakim, kita jangan tidak mengungkapkan ini. Ini adalah tragedi kita semua," ucapnya.
Ia kemudian mengatakan, KY dan MA sejatinya telah mengatur soal protokol persidangan dan keamanan di pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020, untuk menjamin keamanan bagi hakim dan semua pihak di lingkungan pengadilan.
Lebih lanjut, Amzulian mengakui, pengamanan hakim dan peradilan di daerah-daerah di Indonesia masih jauh dari kata aman.
Baca juga: KY Soroti Perlunya Aturan Lanjutan terkait Implementasi Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan
"Walaupun hakim kita mungkin karena terbiasa keamanannya seperti itu, bukan beliau tidak butuh, kadang mereka apalagi sudah senior menyatakan 'ya kami sudah terbiasa', terbiasa dengan ancaman, terbiasa dengan yang mungkin di negara-negara lain dianggap contempt of court (penghinaan terhadap peradilan)," kata Amzulian.
Atas apa yang telah dijelaskannya itu terkait keamanan hakim dan peradilan di Indonesia. Amzulian menegaskan, hal tersebut akan terus menjadi perhatian KY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.