Wakil Kepala BRIN Pimpin Pengukuhan Empat Profesor Riset
Legalitas Profesor Riset diamanatkan dalam Kepmen PAN dan RB Nomor. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Permen PAN dan RB Nomor.34 Tahun 2018.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amarulla Octavian, bersama Majelis Profesor Riset BRIN memimpin Sidang Terbuka Pengukuhan 4 Peneliti Ahli Utama sebagai Profesor Riset di Gedung Auditorium, Kawasan Sains Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hadir para pimpinan Madya dan Pratama BRIN, para Profesor dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Diponegoro, Universitas Nusa Mandiri, Universitas Pamulang, para pimpinan Organisasi Riset, Pusat Riset, dan para peneliti-perekayasa.
"Melalui proses akademik yang cukup lama dan komprehensif, Majelis Profesor Riset BRIN berhasil melaksanakan tugas promosi 4 Peneliti Ahli Utama yang dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan basis hard science dan social science," kata Amarulla.
- Pertama, Prof. Dr. Ferhat Aziz, peneliti ahli utama Ilmu Teknik Nuklir bidang Aplikasi Energi Nuklir kepakaran Teknologi Reaktor Nuklir
- Kedua, Prof. Dr.Eng Hilman Ferdinandus Pardede, peneliti ahli utama Ilmu Teknologi Informasi dan Komunikasi bidang Informatika kepakaran Pengolahan Sinyal Multimedia dan Kecerdasan Artifisial;
- Ketiga, Prof. Dr. Cynthia Henny, peneliti ahli utama Ilmu Lingkungan bidang Limnologi kepakaran Biogeokimia Danau;
- Keempat, Prof. Dr. Ir. Bambang Sayaka, peneliti ahli utama Ilmu Pertanian bidang Ekonomi Pertanian kepakaran Industri Benih.
Legalitas Profesor Riset diamanatkan dalam Kepmen PAN dan RB Nomor. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Permen PAN dan RB Nomor.34 Tahun 2018.
Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama dapat dikukuhkan sebagai Profesor Riset atas capaian kerjanya berjenjang mulai dari prestasi sebagai Peneliti Ahli Pratama, Peneliti Ahli Muda, Peneliti Ahli Madya, hingga Peneliti Ahli Utama.
Sebagai informasi, Profesor Riset adalah PNS berkualifikasi akademik minimal S3 dengan pangkat Pembina Utama IV/d dan IV/e dengan berbagai perhitungan angka kredit untuk memenuhi berbagai persyaratan yang tinggi.
Profesor Riset juga lazim berlaku di dunia dengan jenjang karier yang sama mulai dari Assistant Professor, Associate Professor hingga Full Professor.
Profesor Riset bertanggung jawab atas suatu laboratorium sekaligus membimbing mahasiswa menempuh degree by research.
Menurutnya, status sebagai Profesor Riset BRIN harus ditunjukkan dengan kinerja yang semakin produktif melalui peningkatan intensitas dan mutu Riset secara kredibel pada level nasional dan internasional sekaligus pembimbingan mahasiswa Post-Doctoral.
"Profesor Riset BRIN harus menghasilkan berbagai Riset dan Teknologi mendukung kebijakan pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas baik dalam bentuk applied research maupun action research. Profesor Riset BRIN harus menjadi teladan para peneliti dan perekayasa dalam melaksanakan berbagai Riset mulai dari pure research, basic research, fundamental research, generic research, hingga advance research," katanya.