BSI dan BPJS Bersinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara
BSI bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) konsisten menjaga dan memperkuat komitmen untuk membangun Islamic ecosystem di berbagai bidang, tak terkecuali di sektor kesehatan.
Salah satunya melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Retail Banking BSI Ngatari dan Arief Witjaksono Direktur Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Dalam sambutannya, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan hal ini tak terlepas dari upaya berkesinambungan perseroan sebagai bank syariah terbesar di Indonesia untuk mendorong terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi sehingga mendukung perekonomian dan pembangunan Indonesia yang lebih baik.
"Bank Syariah Indonesia berkomitmen untuk menjadi sahabat finansial, sosial, dan spiritual dalam memenuhi kebutuhan masyarakat mengelola keuangan sesuai prinsip syariah melalui berbagai produk dan layanan unggulan. Seperti halnya agenda kita hari ini yaitu Sinergi Peningkatan Kualitas Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Kerja Sama Antara Fasilitas Kesehatan, BSI dan BPJS Kesehatan,” kata Anton dalam acara pendantanganan perjanjian kerja sama di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta (13/9/2023).
Baca juga: BSI Scholarship Inspirasi 2023 untuk Mahasiswa Prasejahtera, Dapat Bantuan UKT dan Peluang Magang
Acara penandatangan perjanjian ini juga dibarengi dengan grand launching Kantor Cabang BSI di Kantor BPJS Pusat. Dengan pembukaan kantor cabang ini harapannya BSI dapat semakin dekat dengan nasabah. Khususnya nasabah-nasabah di sekitar kantor BPJS Kesehatan Pusat dapat lebih mudah untuk mengakses layanan-layanan BSI.
Perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berjalan terkait dengan pembiayaan Supply Infrastucture Financing (SIF) kepada Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dan untuk perjanjian yang diteken hari ini nantinya berlaku juga untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
BSI akan mendukung akselerasi pengembangan kualitas fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki BPJS. Tentunya melalui skema-skema pembiayaan berbasis syariah.
Menurut Anton, nantinya pengembangan kualitas fasilitas kesehatan ini diharapkan dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat yang lebih luas.
"Tentunya kami berharap, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat bisa mendapat fasilitas layanan kesehatan yang lebih baik," ucap Anton.
Sebelumnya, BSI dan BPJS telah bekerja sama dalam beberapa layanan utama. Seperti penyediaan payroll pegawai, pembiayaan supply chain financing, pembayaran Iuran BPJS melalui BSI Net juga BSI Mobile dan CMS, pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan syariah oleh pegawai, pemanfaatan produk dan Jasa Layanan Perbankan Bagi FKTP Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Program JKN – KIS, serta pembiayaan Supply Infrastucture Financing.
Baca juga: Terus Tunjukan Komitmen dan Terdepan di Sektor Bank Syariah, BSI Sabet Berbagai Penghargaan di 2023
Tidak hanya itu, layanan autodebet iuran BPJS Kesehatan juga sudah tersedia di seluruh jaringan BSI. Saat ini BSI telah berhasil melakukan registrasi dengan 3.100 Peserta yang sudah terdaftar. Artinya, masih terdapat potensi 20.000 yang bisa digarap oleh BSI.
Terakhir, Anton menyampaikan bahwa dengan kerja sama ini diharapkan BSI dapat memberikan layanan terbaik untuk seluruh kebutuhan finansial BPJS.
"Peran Bank Syariah Indonesia diharapkan mampu ikut serta dalam bagian mewujudkan jaminan sosial Kesehatan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Anton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.