Divonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni ''Wanita Emas'' Pikir-pikir Banding
Hasnaeni Moein divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, Hasnaeni Moein divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas vonis tersebut, Majelis Hakim menawarkan opsi banding yang memang sudah menjadi hak setiap terdakwa, termasuk Hasnaeni.
"Menerima atau pikir-pikir?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Rabu (13/9/2023).
Tim penasihat hukum Hasnaeni menyatakan belum menentukan bakal melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
Mereka akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, yakni banding maksimal 7 hari ke depan, sebagaimana aturan yang berlaku.
"Sepertinya pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Hasnaeni Moein.
Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas pun kemudian membeberkan alasannya belum menentukan sikap atas vonis 5 tahun penjara baginya.
Katanya, dia baru akan menentukan sikap ketika sudah dalam kondisi tenang.
"Saya akan pikir-pikir dulu. Akan diskusikan nanti. Sekarang kan belum tenang," ujarnya sembari sesenggukan saat persidangan selesai.
Selain penjara, Wanita Emas ini juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kemudian Majelis Hakim juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa uang pengganti Rp 17.583.389.175. Jika tidak membayar 1 bulan, maka harta benda dapat disita. Dalam hal tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Rabu (13/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Emas Hasnaeni Moein Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.