Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Libur Nasional 2024, Sudah Ditetapkan Ada 17 Tanggal Merah

Inilah jadwal hari libur nasional 2024. Ada 17 tanggal merah untuk libur nasional dan 10 hari cuti bersama 2024 menurut SKB 3 Menteri.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal Libur Nasional 2024, Sudah Ditetapkan Ada 17 Tanggal Merah
Instagram @kemenpanrb
Jadwal hari libur nasional 2024. Terdapat 17 tanggal merah untuk libur nasional dan 10 hari cuti bersama 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.

Jumlah hari yang telah ditetapkan terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Keputusan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ungkap Muhadjir, pada Selasa (12/9/2023), dikutip dari laman Menpan.

Baca juga: Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional 2024

Hal tersebut dikhususkan bagi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Berita Rekomendasi

Dengan mengetahui hari libur nasional dan cuti bersama 2024, unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja.

Adapun rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut SKB 3 Menteri yakni sebagai berikut:

Libur Nasional 2024

Januari

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Februari

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

April

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Baca juga: Total 27 Tanggal Merah pada 2024, Pemerintah akan Tambah 2 Hari Libur jika Pilpres Dua Putaran

Mei

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

Juni

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

Juli

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

Agustus

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

September

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

25 Desember : Hari Raya Natal

Baca juga: VIDEO Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 :Total 27 Hari dan Rinciannya

Cuti Bersama 2024

Februari

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret

12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

April

8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Mei

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Hari Raya Waisak

Juni

18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

Desember

26 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas