Lukas Enembe Akan Buat Pembelaan: Tuntutan Jaksa KPK Tipu-tipu
OC Kaligis mengungkapkan Lukas Enembe menyampaikan pada sidang pledoi kliennya akan buat pembelaan tuntutan jaksa tipu-tipu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengungkapkan Lukas Enembe menyampaikan pada sidang pledoi kliennya akan buat pembelaan tuntutan jaksa tipu-tipu.
Adapun hal itu disampaikan OC Kaligis ditemui selesai mendampingi Lukas Enembe di persidangan agenda dengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Bikin nanti pembelaan bahwa itu tuntutan tipu tipu," kata OC Kaligis tirukan permintaan Lukas Enembe, PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Sementara itu untuk sidang pledoi sendiri dijadwalkan akan diselenggarakan, Kamis (21/9/2023).
Diketahui terdakwa kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.