Rekam Jejak Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kendalikan Narkoba dari Thailand, Diduga Ubah Wajah
Berikut ini rekam jejak Fredy Pratama yang menjadi bandar besar sindikat kasus peredaran narkoba.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Fredy Pratama merupakan bandar besar sindikat kasus peredaran gelap narkoba yang kini diduga berada di luar negeri.
Fredy Pratama adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).
Sejak 2014, Fredy Pratama masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, memastikan pihaknya akan terus memburu Fredy Pratama.
“Ya kita maksimalkan juga (proses penangkapannya), ya mohon doa restunya lah."
"Kan posisi dia bukan di Indonesia, di luar negeri,” ujarnya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dilansir Kompas.com.
Fredy Pratama sempat dikabarkan berada di Thailand.
Namun, pihak kepolisian Thailand menyebut Fredy Pratama sudah berpindah negara.
Meski begitu, kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy Pratama ke publik.
Sebab, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak Indonesia.
Lantas, bagaimana rekam jejak Fredy Pratama?
Awali Bisnis di Banjarmasin
Diberitakan Banjarmasinpost.co.id, Fredy Pratama mengawali bisnis haramnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Fredy Pratama memanfaatkan kawanan narapidana di Jawa Tengah (Jateng) yang sebelumnya menghuni lapas di Kalimantan Selatan.
Langkah ini menjadikan Fredy Pratama sebagai bandar narkoba dua pulau, yakni Jawa dan Kalimantan.
Awal mula jaringan Fredy Pratama ekspansi ke Jawa Tengah saat perpindahan napi narkoba asal Kalsel ke Jateng pada 2016.
Tujuan otoritas penjara saat itu demi mengurangi kepadatan napi di Lapas Karangintan dan Lapas Teluk Dalam.
Seorang aparat BNN mengidentifikasi, di antara napi yang dipindah, ada delapan orang yang berasal dari jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Masuk Jaringan Fredy Pratama: Jadi Kurir Spesial

Pernah Kendalikan Narkoba dari Thailand
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan Fredy Pratama sempat terdeteksi dan mengendalikan peredaran gelap narkoba dari Thailand.
Wahyu menyebut, wilayah operasi peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan sindikat Fredy Pratama ada di Indonesia dan Malaysia bagian timur.
“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand,” ungkapnya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, Fredy Pratama memiliki banyak nama samaran.
Nama samaran Fredy Pratama terungkap setelah Polri membongkar sindikatnya.
“Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit,” papar Wahyu.
Baca juga: Aset Rp10,5 Triliun Disita, Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Hotel hingga Aset di Thailand
Diduga Ubah Wajah dan Identitasnya
Masih dari Kompas.com, Brigjen Mukti Juharsa menduga Fredy Pratama sudah mengubah wajah dan identitas dirinya.
“Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya."
"Ya mau operasi plastik kita enggak tahu, dia mengubah identitas diri,” katanya, Selasa.
Perputaran Uang Gurita Bisnis Narkoba Fredy Pratama
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari jaringan bandar narkoba Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun sejak 2013 hingga 2023.
Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar, mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya berdasarkan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta perusahaan yang terafiliasi.
"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa.
Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma si Ratu Narkoba Palembang Masuk dalam Jaringan Bandar Fredy Pratama
Alderi menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan intelijen negara tetangga khususnya Thailand untuk mendeteksi seluruh aset para tersangka di luar negeri.
PPATK juga telah memblokir total 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama.
Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.
10,2 Ton Sabu Disita dari Jaringan Fredy Pratama
Saat ini, Polri telah menangkap 884 orang tersangka yang terafiliasi bandar narkoba kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut pengungkapan ini merupakan periode penangkapan pada 2020-2023.
"Jumlah tersangka pada periode 2020 sampai dengan 2023 adalah sebanyak 884 tersangka," jelas Wahyu, Selasa.

Menurut Wahyu, dalam periode yang sama, pihaknya juga menyita 10,2 ton sabu milik gembong besar tersebut.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," katanya.
"Sementara untuk barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 116.346 butir," lanjut Wahyu.
Jika dikonversikan menjadi uang, maka dari barang bukti sabu senilai Rp10,2 triliun, sedangkan ekstasi senilai Rp63,99 miliar.
Wahyu melanjutkan, pihaknya juga menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp273,45 miliar.
Dengan hasil itu, maka Polri berhasil menyita baik dari tindak pidana awal maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp10,5 triliun.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Pasok Sabu dan Ekstasi sampai 500 Kg
Sebagai informasi, para kaki tangan Fredy Pratama berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014.
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," ujar Wahyu Widada, Selasa.
"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," terangnya.
Wahyu menjelaskan, anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Banjarmasinpost.co.id)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.