Usut Pemalsuan Dokumen Tambang Eks Legislator, Kejaksaan Periksa Advokat
Pemalsuan dokumen tambang yang dimaksud berkaitan dengan aset sitaan kasus Jiwasraya yang diklaim PT Sendawar Jaya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengusut perkara pemalsuan dokumen tambang yang menyeret mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas.
Pemalsuan dokumen tambang yang dimaksud berkaitan dengan aset sitaan kasus Jiwasraya yang diklaim PT Sendawar Jaya.
Untuk itu, hari ini, Selasa (12/9/2023), tim penyidik memeriksa satu orang saksi.
"Selasa 12 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," ...
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Asisten Eks Legislator Ismail Thomas Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Saksi yang diperiksa hari ini ialah advokat dari Kantor Hukum Mahmud Kusuma Advocate.
Namun masih belum dibeberkan lebih rinci oleh Puspenkum Kejaksaan Agung mengeai keterkaitan advokat itu dengan kasus ini sehingga harus dimintai keterangan.
"Saksi yang diperiksa yaitu MK selaku Advokat pada Kantor Hukum Mahmud Kusuma Advocate," katanya.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Terkait perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, mantan Anggota DPR Fraksi PDIP sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).
Tak sampai sepekan berselang, Jumat (18/8/2023), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas diduga memanipulasi dokumen tambang PT Gunung Bara Utama agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.
Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).
Sama seperti Ismail Thomas, Christianus Benny pun disebut-sebut berperan turut serta memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).
Oleh sebab itu, mereka dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.