DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Empat Penyelenggara Pemilu
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu Edo Septiadi selaku staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Edo Septiadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yakni Iska Asmarni dan Hendra Susilo.
Baca juga: Curhat Ketua KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP, Hasyim Asyari: Sudah Jadi Nasib
Sanksi Peringatan juga dijatuhkan DKPP kepada Fidel Malumbot, Djamila Thalib, dan Henrolds Tatengkeng masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam perkara nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu.
Baca juga: Bawaslu Disebut Salah Tempat Sebab Adukan KPU ke DKPP Secara Personal, Bukan Kelembagaan
Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu.
Sedangkan sembilan penyelenggara lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.