Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pas Foto Formal CPNS Kejaksaan 2023

Ada dua foto yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS 2023, yakni pas foto formal dan swafoto.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ketentuan Pas Foto Formal CPNS Kejaksaan 2023
Instagram @biropegkejaksaan
Ada dua foto yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS 2023, yakni pas foto formal dan swafoto. 

TRIBUNNEWS.COM - Instansi Kejaksaan kembali membuka rekrutmen CPNS di tahun 2023 ini.

Ada dua foto yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS 2023, yakni pas foto formal dan swafoto.

Lantas, apa saja ketentuan pas foto untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023?

Dikutip dari laman Instagram @biropegkejaksaan, berikut adalah ketentuan pas foto formal dan swafoto.

1. Ketentuan Pas Foto

Pas foto ini wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi

Baca juga: Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Daftar Akun SSCASN

- Latar belakang merah

BERITA REKOMENDASI

- Memakai kemeja putih

- Ukuran maksimal 200Kb

- Format file foto .jpg atau .jpeg

- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)

2. Ketentuan Swafoto

Swafoto diunggah saat pendaftaran akun SSCASN

- Menampilkan wajah peserta dengan jelas

- Foto diambil dalam format portrait dan close up

- Foto diambil dengan latar belakang bebas

- Menggunakan pakaian sopan

Apa saja formasi yang dibuka CPNS Kejaksaan 2023?

1. Jaksa: 2.000 formasi

Kualifikasi pendidikan S1/S1 Ilmu Hukum

2. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi

Kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat

3. Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi

Kualifikasi pendidikan D3 Ekonomi/Manajemen/Teknik Informatika/Akuntansi/Sekretari/Kesekretariatan/Humas/Perpajakan

4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi

Kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas