Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD untuk Pemilu 2024 Dinilai Tak Mendesak
Menurutnya, situasi saat ini berbeda dengan ketika masa jabatan dan masa pensiun mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Utama Politik Keamanan LAB 45 Reine Prihandoko menilai perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk keperluan Pemilu 2024 tidaklah mendesak.
Mengingat situasi keamanan dalam negeri yang cukup stabil, lanjut dia, sehingga tidak ada kebutuhan khusus untuk melakukan hal tersebut.
Selain itu, kata dia, sudah ada regulasi yang termuat dalam Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 yang mengatur mengenai pergantian Panglima TNI dan KSAD.
Menurutnya, aturan tersebut cukup jelas dan tidak ada bagian yang bermasalah.
"Jadi untuk dikaitkan ke tahun politik pun sebenarnya tidak ada desakan bahwa masa jabatan harus diperpanjang secepatnya untuk keperluan (Pemilu) 2024," kata Reine ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/9/2023).
"Karena pergantian di Bulan November nanti (mepet dengan kampanye dan pemilu) juga tidak akan menimbulkan masalah karena sistemnya akan berjalan sebagaimana yang sudah diatur sejak lama," sambung dia.
Menurutnya, situasi saat ini berbeda dengan ketika masa jabatan dan masa pensiun mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto diperpanjang pada tahun 2002.
"Kalau waktu Pak Endriartono kan 2006 ya saat itu UU 34 tahun 2004 belum berlaku setahu saya, masih pakai yang 1988. Jadi kalau UU 34 tahun 2004 belum direvisi ya tidak bisa jadi acuan," kata dia.
"Lalu waktu itu juga karena ada transisi kekuasaan, kalau sekarang kan masih pak Jokowi juga. Tidak ada urgensinya," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.
Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye pemilu dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang dijadwalkan pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.
Kemudian, rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
Kata Komisi I DPR
Sebelumnya, Komisi I DPR menilai opsi perpanjangan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman cukup terbuka.
Hal tersebut mengingat keduanya akan memasuki masa pensiun pada November 2023.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat. Melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Namun demikian, ia mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengkaji opsi perpanjangan masa jabat Panglima TNI dan KSAD.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.
"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," kata dia.
Jawaban Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sebelumnya mengaku siap jika jabatannya diperpanjang.
Hal itu disampaikan Yudo merespons pertanyaan dirinya yang akan segera memasuki masa pensiun pada November 2023.
Sementara itu, isu perpanjangan jabatan Panglima TNI mengemuka seiring penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.
"Tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Namun Yudo menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif pak presiden," kata Yudo.
Ia menambahkan TNI sudah memiliki regulasi soal pengisian posisi Panglima TNI.
Yudo pun menjamin siapa pun pejabat yang ditunjuk nantinya tak akan kesulitan meneruskan kepemimpinannya di TNI.
"Kan kalau TNI kan ada regulasi, ada Kepala Staf Angkatan, ada Panglima TNI, ada Kepala Staf Angkatan, ada bintang 3, bintang 2, bintang 1, kan semuanya nggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan karena sudah ada rambu-rambunya, UU-nya, Perpang, Kep Pang, semuanya sudah diatur," kata dia.