Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Pelamar yang Mengundurkan Diri Dapat Mendaftar Kembali pada CPNS 2023?

Pelamar CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetepan NIP tidak dapat mendaftar CPNS 2023 ini karena terkena sanksi.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apakah Pelamar yang Mengundurkan Diri Dapat Mendaftar Kembali pada CPNS 2023?
freepik.com
PIlustrasi CPNS 2023 - Pelamar CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetepan NIP tidak dapat mendaftar CPNS 2023 ini karena terkena sanksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri apakah dapat kembali mengikuti seleksi CPNS 2023? berikut penjelasannya.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 dimulai pada Minggu, 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Calon peserta yang akan mendaftar CPNS 2023 diwajibkan untuk membuat akun pada laman SSCASN.

Lantas, dapatkah pelamar CPNS atau PPPK yang telah mengundurkan diri, mendaftar kembali?

Baca juga: Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Aturan CPNS Mengundurkan Diri

Jika pelamar CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri telah memasuki tahap penetapan NIP, maka tidak dapat mengikuti seleksi tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, terdapat sanksi administratif dan denda yang harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Artinya, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, dilansir Kompas.com.

Selain itu, sejumlah instansi juga memiliki sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Satu di antaranya sanksi tambahan berupa denda.

Namun, sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi.

Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Baca juga: Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Tips yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar CPNS 2023

Sebagai informasi, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum mendaftar CPNS 2023.

- Pastikan NIK calon peserta terupdate di Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Terutama bagi yang baru saja pindah KK, baru nikah, membuat KTP baru , maupun pindah domisili.

- Peserta yang tidak lolos sebelumnya dapat mendaftar kembali pada CPNS 2023.

Termasuk juga untuk peserta yang mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

- Calon peserta wajib membuat akun pada SSCASN

Hal ini juga termasuk bagi peserta yang pernah mendaftar sebelumnya.

Untuk membuat akun pada kaman SSCASN ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Cara Membuat Akun SSCASN 2023

- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;

- Masukkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor HP, Email Aktif, serta Kode Captcha;

- Klik 'Lanjutkan';

- Kemudian, pilih pertanyaan pengaman dan membuat password untuk akun peserta;

- Unggah pas foto berlatar belakang merah;

- Lakukan verifikasi data yang telah dimasukkan;

- Peserta dapat mengunduh kartu informasi akun ke perangkat;

- Login ke akun yang telah didaftarkan;

- Unggah swafoto dengan memegang kartu informasi dan KTP.

Perlu diketahui calon peserta CPNS 2023 ini dapat juga mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023 pada SSCASN, mengacu pada seleksi sebelumnya.

Laman https://cpns.dephub.go.id/
Laman https://cpns.dephub.go.id/ (cpns.dephub.go.id)

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK

- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/spf;

- Isi kolom jenis pengadaan, instansi, tingkat pendidikan, dan pendidikan yang akan dicari;

- Klik 'Cari';

- Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari.

Baca juga: Tips Mendaftar CPNS 2023 dan Cara Buat Akun SSCASN: Pastikan NIK Terupdate pada Dukcapil

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 10 - 13 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 17 - 23 Oktober 2023

- Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 4 - 13 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 - 14 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 - 17 November 2023

- Masa Sanggah: 18 - 20 November 2023

- Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 27 November 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023

- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 - 7 Desember 2023

Baca juga: Besok, 596 Instansi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS: 11 - 17 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 - 30 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024

- Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2023

(Tribunnews.com/Pondra, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas