Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Laman SSCASN yang akan Diumumkan Besok
Berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan diumumkan besok, 16 September 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023.
Mengutip dari Instagram @bkngoidofficial, formasi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan besok, 16 September 2023.
Nantinya, akan ada 596 instansi dan 72 kementerian & lembaga yang akan mengumkan berbagai formasi yang tersedia.
Untuk mengetahu rincian formasinya, kamu dapat mengecek di laman SSCASN dan juga laman masing-masing instansi.
Baca juga: CPNS 2023: Cara Daftar, Nilai Ambang Batas, Materi SKD, Cara Cek Formasi, dan Jadwal Seleksi
Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Laman SSCASN
- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Masukkan NIK dan Password untuk Login
- Pada bagian atas, nantinya ada menu 'Layanan Informasi'
- Klik menu tersebut
- Pilih 'Info Lowongan'
- Nantinya akan ada 2 jenis seleksi yaitu CPNS dan PPPK
- Peserta dapat memilih jenis seleksi
- Lalu pilih instansi yang diinginkan
- Setelah itu, pilih tingkatan pendidikan
- Jika sudah klik tombol 'Cari'
- Nantinya, sistem akan menampilan formasi CPNS yang tersedia
Cara Cek Formasi CPNS 2023 di Laman Kementerian
- Kementerian Agama (Kemenag): Klik
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): Klik
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Klik
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): Klik
- Kementerian Komunikasi dan Infoematika (Kemenkominfo): Klik
- Kementerian Perindustrian: Klik
- Kemenpan-RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB): Klik
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Klik
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Klik
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Klik
- Kementerian LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Klik
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Klik
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Klik
- Kementerian Pertanian (Kementan): Klik
- Kejaksaan Agung (Kejagung): Klik
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi 17 September - 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 13 Oktober 2023
- Masa Sanggah 14 - 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 14 - 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 17 - 23 Oktober 2023
- Penarikan data final 24 - 26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4 - 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 - 14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 - 17 November 2023
- Masa Sanggah 18 - 20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November - 17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 - 7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 - 30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024
Syarat Daftar CPNS 2023
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat mendaftar CPNS sepeti tahun-tahun sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon pNS, pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait CPNS 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.