Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus
Inilah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang terdiri dari TWK, TIU, TKP untuk peserta umum dan khusus Cumlaude, Diaspora, Difabel, dan putra/i Papua.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan soal CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). --- Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
TKP: 166
2. Lulusan Cumlaude
TIU: 85
Total nilai: 311
3. Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 311
Berita Rekomendasi
4. Penyandang Disabilitas
TIU: 60
Total nilai: 286
5. Putra/putri wilayah Papua
TIU: 60
Total nilai 286.
Baca juga: Daftar CPNS 2023? 8 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui
Bobot Nilai SKD CPNS 2023: