Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus
Inilah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang terdiri dari TWK, TIU, TKP untuk peserta umum dan khusus Cumlaude, Diaspora, Difabel, dan putra/i Papua.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
1. TWK
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai:
- Nasionalisme: mewujudkan nilai kepentingan nasional
- Integritas: menjunjung kejujuran, ketangguhan, komitmen, konsistensi nasional
- Bela Negara: mempertahankan eksistensi negara
- Pilar Negara: memahami dan mengamalkan Pancasila
- Bahasa Negara: menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
2. TIU
Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan:
a. Verbal
- Analogi: kemampuan bernalar
- Silogisme: kemampuan menarik kesimpulan
- Analitis: kemapuan menganalisis informasi
b. Numerik
- Berhitung: kemampuan hitung sederhana
- Deret angka: kemampuan melihat pola hubungan angka
- Perbandingan kuantitatif: kemampuan menarik kesimpulan sesuai dua data kuantitatif
- Soal cerita: kemampuan analisis kuantitatif.
c. Figural
- Analogi: kemampuan bernalar
- Ketidaksamaan: kemampuan melihat perbedaan beberapa gambar
- Serial: kemampuan melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
3. TKP
- Pelayanan publik: kemampuan menampilkan keramahan bekerja
- Jejaring kerja: kemampuan membangun dan membina hubungan
- Sosial budaya: kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam masyarakat
- Teknologi informasi dan komunikasi: kemampuan memanfaatkan teknologi sesuai jabatan
- Profesionalisme: kemampuan melaksanakan tugas sesuai jabatan
- Anti radikalisme: kemampuan menjaring informasi terkait radikalisme.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023