Besok Haris Azhar dan Fatia Bawa 2 Saksi Meringankan di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Besok, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret dua aktivis HAM terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan atas dua terdakwa, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan kembali digelar besok, Senin (18/9/2023).
"Senin, 18 September 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Ruang Sidang Utama," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (17/9/2023).
Pemeriksaan saksi-saksi akan kembali dilakukan dalam persidangan besok.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Haris dan Fatia, Peneliti Ungkap Alasan Buat Riset soal Konflik di Intan Jaya
Namun besok, giliran pihak terdakwa mengajukan saksi a de charge alias yang meringankan bagi mereka.
Menurut laman SIPP PN Jakarta Timur, akan ada dua saksi a de charge yang dihadirkan besok.
"Pemeriksaan 2 Saksi fakta dari PH."
Pada persidangan sebelumnya, Senin (4/9/2023), pihak Haris Azhar dan Fatia telah menghadirkan saksi ahli, yakni Ahmad Ashof, peneliti dari Trend Asia.
Saksi ahli tersebut merupakan satu dari 19 peneliti dari 9 lembaga beserta koalisi yang membuat kajian cepat yang kemudian disiarkan dalam podcast Haris dan Fatia bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Podcast tersebutlah yang membawa keduanya duduk di kursi terdakwa atas tudingan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkara ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Fatia Tegaskan Dirinya Tak Membayar ataupun Dibayar Haris Azhar Terkait Podcast Lord Luhut
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.