Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Direktur Gas Pertamina Terkait Korupsi LNG

Yenni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Mantan Direktur Gas Pertamina Terkait Korupsi LNG
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 27 November 2014-2018, Yenni Andayani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 27 November 2014-2018, Yenni Andayani.

Yenni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Sekadar informasi, Yenni merupakan salah satu pihak yang pernah dicegah KPK bepergian ke luar dalam perkara ini.

Selain Yenni, penyidik KPK juga memanggil saksi Markus Daniel Leleury selaku Manager Tarading PPT ETS tahun 2015-2018.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Yenni Andayani dan Markus Daniel Leleury," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

KPK sendiri belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.

KPK mengeklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji, dan Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas