Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan

Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023. Simak formasinya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan
BNN
Surat Pengumuman BNN Nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan BNN Tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023.

Jenis formasi yang dibuka adalah khusus dan umum, dikutip dari Surat Pengumuman BNN Nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan BNN Tahun 2023.

Kriteria khusus yang dimaksud adalah Eks THK II dan tenaga non ASN.

Rentang penghasilan per bulan adalah Rp 8.000.000 sampai dengan Rp 11.000.000 (gaji golongan X + tunjangan).

Berikut adalah formasi PPPK Kesehatan BNN 2023 dan penempatannya:

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Cianjur

Baca juga: Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sukabumi

Berita Rekomendasi

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Karawang

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Kuningan

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sumedang

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Purbalingga

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Temanggung

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Tulungagung

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Batu

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Trenggalek

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Blitar

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya

Selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.

Baca juga: Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Syarat PPPK Kesehatan BNN 2023

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;

h. Sehat jasmani dan rohani;

i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

m. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;

n. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :

1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

o. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN;

p. Pengalaman kerja sebagai Dokter :

1) Formasi Khusus : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN;

2) Formasi Umum atau Disabilitas : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

q. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas