Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sespri Johnny G Plate Hingga Office Boy Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy didirkan jaksa jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sespri Johnny G Plate Hingga Office Boy Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS BAKTI Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hari ini, Selasa (19/9/2023), ada 9 saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka pun diambil sumpahnya sebelum dimintai keterangan di persidangan.

"9 orang dihadapkan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung di persidangan perkara ini. Sebelumnya disumpah dulu ya untuk memberikan keterangan," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Di antara 9 saksi yang dihadirkan, sebagian besar mengenal para terdakwa, khususnya eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Mereka mengenal Johnny G Plate sebab bekerja sebagai orang kepercayaan sang eks menteri.

Baca juga: Johnny G Plate Pernah Surati Presiden Jokowi Minta Rp 25 Triliun untuk Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Berita Rekomendasi

Termasuk di antaranya Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.

"Saudara Happy Endah Palupy. Apakah saudara dulu sekretarisnya?" tanya Hakim Fahzal kepada Happy.

"Iya benar," ujar Happy.

Kemudian ada pula staf Happy Endah Palupy yang dihadirkan di persidangan bernama Yunita dan staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang.

Dari pihak Kementerian Kominfo, hadir pula Walbertus Natalius Wisang yang merupakan Tenaga Ahli di Kementerian Kominfo.

Baca juga: Hakim Sidang Johnny Plate Gebrak Meja Dengar Fakta Baru Selesai 192 BTS Dari Rencana 1.811 Unit

Kemudian ada pula office boy pada Kominfo yang diperiksa dalam perkara ini.

"Saudara karyawan di mana?" tanya Hakim Fahzal Hendri kepada saksi Ahmad Desy Mulyanudin.

"Office boy, Yang Mulia," ujar Mulyanudin.

"Office boy di Kemenkominfo?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Siap betul, Yang Mulia," kata Mulyanudin.

Selain mereka, ada pula tiga saksi dari pihak BAKTI Kominfo, yakni Latifah Hanum sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI Kominfo, Jennifer sebagai Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif, dan Benjamin Sura sebagai Pensiunan PNS Kominfo/ Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

Kemudian turut diperiksa pula pihak swasta, yakni Muhammad Zainal Arifin sebagai Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan di Kalimantan/ Direktur CV Aribi yahg bergerak di industri pertambangan batu bara.

Untuk informasi, kesembilan saksi ini memberikan keterangan dalam perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas