Cara Daftar PPPK Kemenhub 2023, Dibuka untuk Lulusan SMK, D2, D3, S1 hingga S2
Simak cara daftar PPPK Kemenhub 2023. Terdapat 1.233 formasi bagi lulusan SMK, D2, D3, D4, S1 hingga S2.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2023.
Pada seleksi PPPK 2023, Kemenhub mengalokasikan sebanyak 1.233 formasi yang diperuntukkan bagi lulusan SMK, D2, D3, D4, S1 hingga S2.
Total formasi PPPK Kemenhub 2023 tersebut terdiri dari 803 jabatan teknis, 163 jabatan dosen dan 267 tenaga kesehatan.
Adapun jalur pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 dibuka untuk peserta umum dan penyandang disabilitas.
Proses pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 dibuka pada hari ini, Rabu (20/9/2023) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta wajib mengetahui formasi yang sesuai dengan pendidikannya.
Baca juga: Formasi PPPK Teknis Kemensetneg 2023: Gaji dan Tugasnya
Formasi PPPK Kemenhub 2023 dapat dilihat melalui laman SSCASN atau di laman https://cpns.dephub.go.id/.
Untuk dapat mengisi formasi tersebut, simak cara daftar PPPK Kemenhub 2023 berikut ini:
Cara Daftar PPPK Kemenhub 2023
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;
2. Masukkan NIK dan Password sesuai dengan yang telah didaftarkan;
3. Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;
4. Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';
5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;
6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';
7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';
8. Isikan data pendidikan;
9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';
10. Lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;
11. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;
12. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';
13. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;
14. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';
15. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.
Baca juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023
Syarat Daftar Seleksi PPPK Kemenhub 2023
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
9. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
Baca juga: Jadwal Baru Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Beserta Syarat Daftarnya
Syarat Daftar Seleksi PPPK Kemenhub 2023 bagi Penyandang Disabilitas
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Untuk rincian persyaratan bagi masing-masing formasi dapat dilihat melalui link ini.
Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan
Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023
1. Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan;
2. Surat Pernyataan 5 Poin Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan;
3. Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan;
4. Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;
5. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta
untuk jenjang Pendidikan SLTA Sederajat melampirkan Nilai Rata-Rata yang tercantum pada Ijazah/ STTB (bukan nilai NUN/ NEM/ SKHUN/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional);
Baca juga: Link Download PDF Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Terbaru, Dibuka 20 September 2023
6. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku;
7. Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (kemeja) dan berlatar belakang warna merah;
8. Scan Sertifikat Kompetensi Pendukung sesuai dengan Romawi III untuk kebutuhan sertifikat yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan;
9. Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja Asli yang telah ditandatangani sesuai ketentuan pada Romawi III dan wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar atau Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh pelamar yang berisikan jobdesk saat bekerja.
10. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas);
11. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)