Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

BNN membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023. Berikut rincian formasi, syarat dan cara mendaftarnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
bnn.go.id
Formasi, syarat dan cara mendaftar PPPK Kesehatan BNN 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai hari ini, Rabu (20/9/2023).

BNN telah mengumumkan formasi PPPK Kesehatan 2023 dan persyaratannya dalam Pengumuman Nomor: PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023.

Jenis formasi yang dibuka BNN yakni khusus dan umum.

Formasi khusus yang dimaksud yakni Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2023 untuk D3 Semua Jurusan

Kemudian, Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.

Dalam pengumuman tersebut juga tercantum besaran gaji yang diterima yakni sebesar Rp 8.000.000 hingga Rp 11.000.000 per bulan.

BERITA TERKAIT

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023

Berikut daftar formasi PPPK Kesehatan BNN tahun 2023:

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Aceh, BNN Kota Banda Aceh: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Asahan: 2 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Langkat: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kota Binjai: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Serdang Bedagai: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kepulauan Riau, BNN Kota Tanjungpinang: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - DokterBNNP Sumatera Selatan, BNN Kabupaten Ogan Ilir: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Selatan, BNN Kabupaten Musi Rawas; 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Selatan, BNN Kota Prabumulih: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Bengkulu: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kepulauan Bangka Belitung: 2 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kepulauan Bangka Belitung, BNN Kabupaten Bangka: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Lampung, BNN Kota Metro: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Lampung, BNN Kabupaten Way Kanan: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Cianjur: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sukabumi: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Karawang: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Kuningan: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sumedang: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Purbalingga: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Temanggung: 1 (umum)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Tulungagung: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Batu: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Trenggalek: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Blitar: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Selatan, BNN Kabupaten Tana Toraja: 1 (umum)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Selatan, BNN Kota Palu: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Tenggara: 1 (umum)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Tenggara, BNN Kota Kolaka: 1 (disabilitas)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Utara, BNN Kabupaten Bolaang Mongondow: 1 (umum)

Formasi selengkapnya PPPK Kesehatan BNN 2023 dapat dilihat di sini

Syarat Daftar PPPK Kesehatan BNN 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar,

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih:

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang.

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK,

10. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar:

11. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud

12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

13. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN,

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung 2023, Buka untuk Jenjang SMA, Besaran Gaji Rp 5 Juta - Rp 7 Juta

14. Pengalaman kerja sebagai Dokter :

- Formasi Khusus: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN:

- Formasi Umum atau Disabilitas: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

15. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.

Cara Daftar Seleksi PPPK BNN 2023

- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran;

- Unggah Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal (jas) berlatar belakang merah max. 200 kb;

- Scan Surat Lamaran asli ditujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, ditandatangani dan bermeterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

- Scan Surat Pernyataan (format sebagaimana Lampiran II pada pengumuman ini) asli berwarna yang telah ditandatangani dan bermeterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;

- Scan Ijazah asli berwarna dan jelas dapat dibaca (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

- Scan Transkrip asli berwarna dan jelas dapat dibaca;

- Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar Negeri scan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;

- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN;

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit milik Pemerintah/Puskesmas/Klinik milik Pemerintah yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023;

- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023;

- Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja:

a. Bagi Formasi Khusus: ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II;

b. Bagi Formasi Umum: ditandatangani pimpinan unit kerja.

- Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib menggunggah:

a. Surat Keterangan penyandang disabilitas asli dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah; dan

b. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas