Happy Blak-blakan Soal Uang Setoran Buat Johnny Plate: Rp 500 Juta Per Bulan, Dikemas dalam Kardus
Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung jaksa.
Lebih rinci jaksa mengatakan uang itu diterima Plate sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang mengerjakan proyek BTS.
Adapun uang itu diterima Plate melalui perantara yakni Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Selain itu, Johnny juga disebut jaksa menerima sejumlah penerimaan uang lain dan fasilitas dari korupsi proyek BTS Kominfo. Totalnya mencapai Rp 17.848.308.000. (tribun network/aci/dod)