Happy Blak-blakan Soal Uang Setoran Buat Johnny Plate: Rp 500 Juta Per Bulan, Dikemas dalam Kardus
Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut pernah menerima setoran uang secara rutin Rp 500 juta setiap bulan.
Uang setoran untuk Plate itu dikirim dalam kardus sepatu dan kardus air mineral.
Total, uang yang diterima mantan Sekjen Partai NasDem itu mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga: Saksi Cerita Johnny Plate Pergi ke Inggris, Hakim: Ngapain Aja? Nonton Manchester United Nggak?
Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo, Happy Endah Palupy, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9). Ia menjadi saksi untuk Johnny Plate dkk.
Sebagai sekretaris, Happy bertugas menjadwalkan kegiatan Plate selaku menteri.
Namun, ia tak menampik, pernah menjadi perantara penerima setoran uang untuk Plate.
Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.
"Bener terima dari Anang Achmad Latif?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri. "Benar, pernah," ujar Happy.
"Berapa terima uang?" sambung hakim.
Baca juga: Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Johnny Plate, Tenaga Ahli Kemenkominfo Kini Diperiksa di Kejagung
"Kalau dari Pak Anang itu sekitar Rp 500 juta," jawab Happy.
Penerimaan uang itu bukan hanya sekali, melainkan hingga 20 kali.
"Seingat saya semester awal 2021," kata Happy saat ditanya kapan penerimaan uang terjadi.
Happy bercerita bahwa awalnya ia bersama rekannya bernama Dedi Permadi dipanggil oleh Plate ke ruangannya. Kala itu Plate menyatakan akan memberikan tambahan insentif alias tambahan gaji bagi keduanya.
Selaku PNS golongan VIA, Happy mendapat gaji dan tunjangan kinerja per bulan sekitar Rp 10-15 juta per bulan.
"Waktu itu saya mengajukan Rp 50 (juta), Dedi mengajukan Rp 100 (juta), kemudian oleh Pak Menteri disetujui," ungkap Happy.
Happy kemudian diminta mencari orang yang nantinya akan mengambil uang. Happy kemudian meminta anak buahnya yang bernama Yunita.
Yunita lantas mengambil uang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, bertemu dengan utusan Anang Achmad Latif. Yunita mengaku tak kenal dengan orang yang menyerahkan uang itu.
Awalnya, ia pun mengaku tak tahu yang diterimanya adalah uang. Happy pun tidak memberi tahu. Hingga akhirnya Yunita curiga ketika yang diserahkan kepadanya ialah kardus air mineral.
Belakangan dia tahu yang diterimanya adalah uang. "Setelah pertemuan yang ketiga, saya tahu sepertinya itu uang karena pertemuan pertama itu pakai dus sepatu, saya kira benar-benar isinya sepatu," ungkap Yunita yang juga hadir sebagai saksi.
Baca juga: Intip Sumbangan Rp 1,5 Miliar Johnny G Plate untuk Gereja dan Yayasan Katolik, Diduga dari Korupsi
Setiap uang yang diterimanya itu langsung diberikan kepada Happy. Happy kemudian melaporkannya kepada Plate.
"Lapor dulu ke Bapak [Plate], bahwa 'sudah ada titipan dari Pak Anang'. Kemudian Bapak informasikan dibagikan sesuai dengan permintaan yang kemarin, saya Rp 50 (juta) Dedi Permadi Rp 100 (juta), sisanya diminta Pak Johnny waktu itu untuk diberikan kepada Saudara Walbertus [tenaga ahli Menkominfo]," papar Happy.
Total ada Rp1 miliar diterima oleh Happy yang digunakan untuk keperluan pribadi. Ia diminta penyidik untuk mengembalikan uang tersebut.
"Saya minta izin waktu itu minta waktu untuk mengumpulkan pengembaliannya," kata Happy.
"Udah abis duitnya?" tanya hakim.
"Benar," jawabnya.
Dalam kesaksiannya kemarin Happy dan Yunita juga bercerita mengenai penyerahan uang dugaan korupsi dari Plate ke yayasan keagamaan dan gereja.
Happy mengungkapkan bahwa pada suatu waktu ia diminta oleh Plate mengambil uang. Kepada hakim, keduanya mengaku tidak tahu dari mana uang tersebut.
Cara pengambilan uangnya sama seperti uang-uang yang pernah diterima. Namun penerimaan uang untuk sumbangan ini berbeda dari setoran rutin tersebut.
"Dengan cara yang sama, waktu itu kita tidak terinfo sebelumnya, tahu-tahu dipanggil di luar kelaziman, harusnya kan sebulan sekali, itu ada satu waktu tahu-tahu diminta hal yang sama, saya dan Yunita tidak tahu itu apa, ternyata itu adalah untuk sumbangan," kata Happy.
Happy menyebut uang tersebut dari orangnya Anang Latif. Nilainya fantastis mencapai Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar itu dimasukkan dalam sebuah kardus goodie bag.
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa
Yunita tidak mengetahui dalam pecahan apa uang itu diterimanya, karena terbungkus rapi dalam goodie bag yang cukup besar. Uang itu kemudian dibawa ke kantor Kominfo. Sementara, Happy mengaku sempat mengintip isi goodie bag tersebut.
"Saya intip karena di luar kelaziman, saya sobek dikit liat isinya terus tutup lagi," ucapnya.
"Tahu dari mana Rp 1,5 miliar?" tanya hakim.
"Diinfo," ucap Happy yang menyebut uang dalam bentuk mata uang rupiah.
Kemudian perintah dari Plate, uang itu ditransfer ke sebuah rekening bank.
"Atas nama siapa?" tanya hakim.
"Mandiri, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus sama Dioses Kupang," ucap Happy.
Proses transfer dibantu rekan Happy bernama Zainal Arifin.
"Benar, jadi saya diminta tolong Bu Happy untuk transfer, saya bilang enggak bisa langsung, karena saya harus ke Jateng dulu, beberapa hari setelah itu baru saya transfer di Yogya," ucap Zainal yang juga hadir sebagai saksi.
Dia menyebutkan, uang itu ditransfer ke Gereja dan Yayasan Pendidikan.
"Kalau enggak salah, keterangan itu untuk gereja. Yang satu Yayasan Pendidikan, yang satu Dioses itu untuk donasi gereja," ungkap Zainal.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari Bos BAKTI Kominfo
Dalam kasus ini Johnny Plate dkk didakwa korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo. Kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Plate disebut meminta 'uang saku' secara bulanan kepada Anang sebesar Rp 500 juta.
"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa saat membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6).
"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung jaksa.
Lebih rinci jaksa mengatakan uang itu diterima Plate sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang mengerjakan proyek BTS.
Adapun uang itu diterima Plate melalui perantara yakni Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Selain itu, Johnny juga disebut jaksa menerima sejumlah penerimaan uang lain dan fasilitas dari korupsi proyek BTS Kominfo. Totalnya mencapai Rp 17.848.308.000. (tribun network/aci/dod)