Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Karo Humas MA Sobandi Terkait Kasus Hasbi Hasan

Sobandi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Karo Humas MA Sobandi Terkait Kasus Hasbi Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karo Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi pada hari ini. Foto Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karo Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi pada hari ini.

Sobandi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sobandi (Pegawai Mahkamah Agung/Karo Humas Mahkamah Agung)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Belum diketahui keterkaitan Sobandi dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sobandi.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Selama 40 Hari

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Berita Rekomendasi

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp 11,2 miliar.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas