Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya

Inilah link formasi CPNS Kemenkes 2023. Dialokasikan sebanyak 154 formasi untuk tenaga dosen.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya
casn.kemkes.go.id
Link formasi CPNS Kemenkes 2023. Disediakan sebanyak 154 formasi tenaga dosen untuk peserta umum, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat hingga lulusan terbaik atau cumlaude. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2023.

Pada seleksi CPNS 2023, Kemenkes mengalokasikan sebanyak 154 formasi tenaga dosen.

Dari jumlah formasi CPNS Kemenkes 2023 tersebut diperuntukkan bagi lulusan S2.

Seleksi CPNS Kemenkes 2023 ini dibuka untuk peserta umum, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat hingga lulusan terbaik atau cumlaude.

Calon peserta dapat menentukan terlebih dahulu formasi CPNS Kemenkes 2023 yang sesuai melalui laman https://casn.kemkes.go.id/.

Setelah mengetahui formasi CPNS Kemenkes 2023 yang sesuai, peserta bisa melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS-PPPK 2023, Dibuka Malam Ini Jam 20.09.23 WIB

Link CPNS Kemenkes 2023

Berita Rekomendasi

1. Formasi CPNS Kemenkes 2023 >> LINK

2. Format Surat Keterangan Penyandang Disabilitas >> LINK

3. Format Surat Lamaran Penerimaan CPNS Kemenkes 2023 >> LINK

4. Format Surat Pernyataan CPNS Kemenkes 2023 >> LINK

Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung 2023, Buka untuk Jenjang SMA, Besaran Gaji Rp 5 Juta - Rp 7 Juta

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2023 untuk D3 Semua Jurusan

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.

13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

14. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

15. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala
4,00).

16. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau

b. Pangkalan data (database) BAN-PT.

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Baca juga: Dokumen Penting Daftar CPNS dan PPPK 2023, Berikut Ukuran dan Format File

Syarat Khusus untuk Daftar CPNS Kemenkes 2023

1. Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Bagi pelamar yang mengikuti seleksi CPNS Kemenkes 2023 dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib memiliki IPK minimal minimal 2,75 (skala 4,00).

2. Pelamar Cumlaude atau Lulusan Terbaik

Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazahdan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan:

- Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

- Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.

Baca juga: Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB

Cara Daftar CPNS Kemenkes 2023

1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;

2. Masukkan NIK dan Password sesuai dengan yang telah didaftarkan;

3. Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;

4. Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';

5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;

6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';

7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';

8. Isikan data pendidikan;

9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';

10. Lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;

11. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;

12. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';

13. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;

14. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';

15. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas