Syarat CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Formasi yang Dibuka
Berikut ini syarat umum dan syarat khusus CPNS Setjen DPR RI 2023 , terdapat 98 formasi yang dibagi menjadi empat posisi jabatan.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI membuka formasi CPNS 2023.
Lowongan Setjen DPR RI 2023 ini membuka 98 formasi yang dibagi menjadi 4 (empat) posisi jabatan.
Selain itu, ada juga persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 ini.
Bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 ini dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini syarat CPNS Setjen DPR RI 2023 yang tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor: 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023.
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Portal SSCASN BKN
Syarat Umum CPNS Setjen DPR RI 2023
- WNI
- Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan SKCK yang masih berlaku
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Anggota TNI/POLRI, maupun sekolah ikatan dinas pemerintahan
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit atau satuan kerja Setjen DPR
- Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS
- Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Syarat Khusus CPNS Setjen DPR RI 2023
A. Kebutuhan Umum:
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai dengan lulusan S2, S1, D4, D3, dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Diketahui, untuk surat keterangan lulus (SKL) tidak berlaku.
- Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Perguruan tinggi luar negeri dan memperoleh ijazah yang disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
B. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik 'Dengan Pujian' atau Cumlade:
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Magister/S2.
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan 'dengan pujian'/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian'/cumlaude, yang diketahui kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
C. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:
A. Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (S2 dan S1), dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Untuk surat keterangan lulus tidak berlaku.
- Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
B. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
Baca juga: Link Download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Setjen DPR RI 2023
- Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari dokter pada rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Pelamar membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 menit dan maksimal 5 menit.
- Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
- Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023
1. Ahli Pertama-Analis Legislatif (35 formasi)
Kualifikasi pendidikan:
- S2 Pertahanan
- S2 Ilmu Gender
- S2 Ilmu Kesehatan
- S2 Teknik Industri
- S2 Teknik Sipil
- S2 Ilmu Komunikasi
- S2 Hukum Internasional
- S2 Ilmu Politik
- S2 Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
- S2 Ilmu Pertanian
- S2 hukum Administrasi Negara
- S2 Transportasi
- S2 Teknik Lingkungan
- S2 Manajemen
- S2 Pertambangan
- S2 Ilmu Hukum
- S2 Keuangan dan Perbankan
- S2 Ilmu Kelautan
- S2 Hukum Agraria/Pertanian
- S2 Kesejahteraan Sosial
Rentang gaji: Rp 2.579.000 - Rp 5.898.000
2. Ahli Pertama-Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif (7 formasi)
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 Hukum
Rentang penghasilan: Rp 2.579.000 - Rp 5.898.000
3. Ahli Pertama-Perisalah Legislatif (27 formasi)
Kualifikasi Pendidikan:
- S1 Ilmu Pemerintahan
- S1 Ilmu Manajemen
- S1 Ilmu Komunikasi
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Ilmu Administrasi Publik/Negara
- S1 Ilmu Hubungan Internasional
- D4 Administrasi Pemerintahan
Rentang gaji: Rp 2.579.000 - Rp 5.898.000
4. Terampil Asisten-Asisten Perisalah legislatif (29 formasi)
Kualifikasi Pendidikan:
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Sekretari/Kesekretariatan
- D3 Administrasi Publik
- D3 Manajemen Informasi dan Dokumen
- D3 Manajemen Administrasi
- D3 Manajemen Perkantoran
Rentang gaji: Rp 2.301.000 - Rp 5.003.800
(Tribunnews.com/Pondra)