Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023, Buka 3.641 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S3
Simak syarat daftar PPPK Kemhan RI 2023. Membuka 3.641 formasi bagi Lulusan D3, D4, S1, S2 dan S3.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
![Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023, Buka 3.641 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S3](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pppk-kemhan-ri-2023.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) 2023.
Pada seleksi PPPK 2023, Kemhan RI membuka sebanyak 3.641 formasi bagi lulusan D3, D4, S1, S2 dan S3.
Total formasi PPPK Kemhan RI 2023 tersebut terdiri dari 2.996 formasi tenaga kesehatan, 591 tenaga teknis, dan 54 tenaga dosen.
Periode pendaftaran PPPK Kemhan RI 2023 dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Bagi calon peserta dapat melakukan pendaftaran PPPK Kemhan RI 2023 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun syarat daftar PPPK Kemhan RI 2023 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Formasi CPNS-PPPK 2023 yang Bisa Dilamar Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 7 Juta
Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) dan Diploma Tiga (D-III) wajib sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Simak Syarat dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
10. Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan.
11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu per telinga).
Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya
Syarat Khusus Daftar PPPK Kemhan RI 2023
1. Usia paling rendah 20 tahun untuk semua jenis jabatan yang akan dilamar.
2. Usia paling tinggi 56 tahun untuk jenis jabatan yang meliputi:
- Jabatan Administrasi.
- Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda.
- Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
- Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia.
- Jabatan Fungsional Jenjang Mahir.
- Jabatan Fungsional Jenjang Terampil.
3. Usia paling tinggi 58 tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Madya.
4. Usia paling tinggi 62 tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Utama.
5. Usia paling tinggi 62tahun untuk jenis jabatan fungsional Asisen Ahli-Dosen dan Lektor-Dosen.
6. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Tanda Tamat Belajar ljazah/ Dokumen lain yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan sesuai formasi jabatan yang mensyaratkan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Untuk persyaratan pada masing-masing jabatan dapat dilihat melalui link ini.
Baca juga: Cara Daftar PPPK Kemenhub 2023, Dibuka untuk Lulusan SMK, D2, D3, S1 hingga S2
Cara Daftar PPPK Kemhan RI 2023
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;
2. Masukkan NIK dan Password sesuai dengan yang telah didaftarkan;
3. Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;
4. Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';
5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;
6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';
7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';
8. Isikan data pendidikan;
9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';
10. Lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;
11. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;
12. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';
13. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;
14. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';
15. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.