Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023?
Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan. Satu di antaranya adalah Eks THK II.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan.
Satu di antaranya adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
Apa itu Eks THK II?
Eks THK II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
Baca juga: Tidak Buka Pendaftaran CPNS 2023, Pemkab Bogor Hanya Buka Pendaftaran PPPK
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Selain Eks THK II, ada golongan lain yang didahulukan, yakni:
1. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Guru non ASN di sekolah negeri