Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Simak formasi, syarat dan cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 di lembaga Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
ppatk.go.id
Simak formasi CPNS dan PPPK 2023 di lembaga Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). 

TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 telah dibuka.

Satu di antara lembaga yang membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2023 adalah Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Mengutip akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK membuka 50 formasi CPNS, dan 38 formasi untuk PPPK.

Adapun rincian formasi CPNS PPATK 2023 tertuang dalam Pengumuman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Kapan Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Formasi CPNS PPATK 2023

Jumlah alokasi formasi CPNS pada PPATK Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 50 formasi, berikut rinciannya:

- Analis Transaksi Keuangan Ahli Keuangan Ahli Pertama dengan penempatan:

BERITA REKOMENDASI

- Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan: 1 formasi.

- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I: 4 formasi.

- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II: 4 formasi.

- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III: 4 formasi.

- Direktorat Pelaporan: 5 formasi.


- Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi: 6 formasi.

- Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan: 4 formasi.

- Direktorat Stratego dan Kerjasama Internasional: 4 formasi.

- Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: 2 formasi.

- Direktorat Hukum dan Regulasi: 4 formasi.

- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: 5 formasi.

Formasi PPPK PPATK 2023

Rincian formasi PPPK PPATK 2023 tertuang dalam Pengumuman Nomor 14 Tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintaha dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Jumlah alokasi formasi PPPK pada PPATK Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 38 formasi, dengan perincian sebagai berikut:

- Arsiparis Ahli Pertama.

- Pranata Hubungan MAsyarakat Ahli Pertama.

- Pranata Komputer Ahli Pertama.

- Arisparis Terampil.

- Arisparis Terampil.

- Pranata Komputer Terampil.

- Apoteker Ahli Pertama.

- Dokter Ahli Pertama.

- Terapis Gigi dan Mulut Terampil.

Syarat Daftar CPNS dan PPPK PPATK 2023

Berikut ini persyaratan umum daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 di lembaga PPATK:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35  tahun pada saat mendaftar/melamar melalui registrasi online di https://sscan. bkn.go.id;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7 . Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Baca juga: Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku;

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama; dan

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Cara Daftar CPNS 2023

Berikut adalah tata cara pendaftaran CPNS :

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan;

2. Pelamar memilih jabatan sesual dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

3. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN Tahun 2023;

4. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

5. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;

6. Pelamar wajib menyediakan dan mengunggah dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari:

a. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dan meterai elektorik Rp.l0.000,00 yang diperoleh melalui laman https://meterai-elektronik.com;

b. Daftar Riwayat Hidup;

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

d . Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat;

e. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS;

f. Ijazah Asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;

g. Transkrip Nilai Ijazah Asli;

h. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

I. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

J. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai; dan

k. Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi dua sampai tiga menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuaijabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).

7. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas