Formasi PPPK Guru Kota Surakarta 2023, Dibuka 505 Formasi
Berikut ini formasi PPPK Tenaga Guru Sukarta 2023, terdapat 505 formasi yang dibutuhkan deng persyaratan yang telah ditentukan, beserta syaratnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak formasi PPPK Tenaga Guru Kota Surakarta 2023.
Pemerintah Kota Surakarta membuka lowongan PPPK Guru tahun 2023 ini.
Pada PPPK Guru Surakarta 2023 ini terdapat dua jenis kebutuhan, yakni umum dan khusus.
Diketahui, PPPK Guru Surakarta 2023 ini dibuka untuk 505 formasi.
Berikut ini formasi PPPK Guru Surakarta 2023 yang dikutip dari Pengumuman Nomor: KP.02.01/7076/IX/2023.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
Jenis Kebutuhan PPPK Guru Surakarta 2023
1. Kebutuhan Khusus:
- Pelamar prioritas, yang memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus.
- Eks tenaga honorer kategori III, terdaftar dalam pangkalan database di BKN.
- Guru non PNS di sekolah negeri, yang terdaftar juga di Dapodik Kemendikbudristek paling rendah 3 tahun.
2. Kebutuhan Umum
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.
- Guru yang terdaftar pada Dapodik Kemendikbudristek.
Formasi PPPK Guru Surakarta 2023
Untuk kualifikasi pendidikan pada formasi PPPK Guru Surakarta 2023 ini mengacu pada Sesuai SE Dirjen GTK Kemendikbud No. 2901/B/HK.04.01/2023.
- Guru Agama Islam: 79 formasi
- Guru Agama Katolik: 23 formasi
- Guru Agama Kristen: 35 formasi
- Guru Bahasa Indonesia: 45 formasi
- Guru Bahasa Inggris: 19 formasi
- Guru Bimbingan Konseling: 40 formasi
- Guru IPA: 22 formasi
- Guru IPS: 14 formasi
- Guru Kelas: 94 formasi
- Guru Matematika: 23 formasi
- Guru Penjasorkes: 65 formasi
- Guru PPKN: 15 formasi
- Guru Seni Budaya: 5 formasi
- Guru TIK: 26 formasi
Syarat Umum PPPK Guru Surakarta 2023
- Usia minimal 20 tahun, untuk maksimal usianya satu tahun natas usia tertentu pada jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana penjara;
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI/POLRI, maupun perusahaan swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan Instansi dan Tidak mengajukan permohonan mundur atau pindah sebelum perjanjian kerja berakhir;
- Tidak berkedudukan sebagai PNS, calon PSN, PPPK, calon PPPK, TNI/POLRI;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya
Syarat Khusus PPPK Guru Surakarta 2023
- Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
- Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023:\
a. Pelamar prioritas;
b. Eks THK-II;
c. Guru Non ASN di sekolah negeri;
(Pelamar pada huruf a, b dan c melakukan pendaftaran pada tanggal
20 September - 4 Oktober 2023, jika melebihi tanggal tersebut maka
dianggap sebagai Pelamar Umum)
d. Pelamar pada Kebutuhan Umum
(Apabila masih tersedia formasi, dapat melakukan pendaftaran pada
tanggal 5 - 9 Oktober 2023)
3. Apabila pelamar seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Dokumen Persyaratan PPPK Guru Surakarta 2023
- Pas foto latar belakang merah
- Surat lamaran dan surat pengalaman kerja dijadikan satu, kemudian ditunjukkan pada wali kota Surakarta
- Surat pernyataan sesuai ketentuan
- Scan KTP asli
- Scan ijazah asli
- Scan akreditas PTN/PTS terakreditas BAN-PT
- Transkip nilai asli
Dokumen Persyaratan PPPK Guru Surakarta 2023
- Pas foto latar belakang merah
- Surat lamaran dan surat pengalaman kerja dijadikan satu, kemudian ditunjukkan pada wali kota Surakarta
- Surat pernyataan sesuai ketentuan
- Scan KTP asli
- Scan ijazah asli
- Scan akreditas PTN/PTS terakreditas BAN-PT
- Transkip nilai asli
- Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas baik pada Formasi Penyandang
Disabilitas maupun pada Jenis Kebutuhan lainnya WAJIB memenuhi
ketentuan persyaratan dengan melampirkan :
a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
c. Dalam melakukan verifikasi, Pemerintah Kota Surakarta dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
File unduh di sini.
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.