Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023
Ketentuan swafoto dan foto formal untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
Selain swafoto, pelamar juga akan mengunggah foto formal setelah pendaftaran akun SSCASN selesai dilakukan.
Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang dilamar.
Berikut ketentuannya:
- Diunggah setelah memilih instansi dan formasi;
- Latar belakang warna merah;
- Menggunakan kemeja putih;
- Ukuran maksimal 200 kb;
- Format file foto .jpg atau .jpeg;
- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).
Baca juga: Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik
Dokumen untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, berikut dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat lamaran;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Kartu Keluarga (KK);