Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023

Ketentuan swafoto dan foto formal untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023
Instagram @biropegkejaksaan
Simak ketentuan swafoto dan pasfoto CPNS 2023. 

Selain swafoto, pelamar juga akan mengunggah foto formal setelah pendaftaran akun SSCASN selesai dilakukan.

Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang dilamar.

Berikut ketentuannya:

- Diunggah setelah memilih instansi dan formasi;

- Latar belakang warna merah;

- Menggunakan kemeja putih;

- Ukuran maksimal 200 kb;

Berita Rekomendasi

- Format file foto .jpg atau .jpeg;

- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Baca juga: Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik

Dokumen untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, berikut dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar CPNS dan PPPK 2023:

1. Surat lamaran;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Kartu Keluarga (KK);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas