Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023
Ketentuan swafoto dan foto formal untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
4. Ijazah;
5. Transkrip nilai;
6. Pasfoto terbaru latar belakang merah;
7. Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Ketentuan Dokumen yang Diunggah
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 memiliki ketentuan ukuran dan jenisnya.
Pelamar harus memastikan ukuran dan format file yang diunggah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan di SSCASN.
Berikut rinciannya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Namun perlu diketahui, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Yurika)