Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023

Ketentuan swafoto dan foto formal untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023
Instagram @biropegkejaksaan
Simak ketentuan swafoto dan pasfoto CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 telah dibuka.

Terdapat sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib bagi peserta yang mendaftar seleksi CPNS 2023.

Satu di antara dokumen yang menjadi syarat mendaftar CPNS 2023 adalah foto.

Foto yang dimaksud yakni swafoto dan foto formal.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Peserta perlu mengetahui apa saja ketentuan swafoto dan foto formal untuk mendaftar.

Ketentuan Swafoto dan Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023

Swafoto CPNS 2023 diunggah saat pelamar melakukan pendaftaran di akun SSCASN.

Berita Rekomendasi

Swafoto pada seleksi CPNS digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi pelamar.

Mengutip akun Instagram resmi @biropegkejaksaan, berikut ketentuan swafoto CPNS 2023:

- Diunggah saat pendaftaran akun SSCASN;

- Menampilkan wajah peserta dengan jelas;

- Foto diambil dalam format portrait dan close up;

- Foto diambil dengan latar belakang bebas;

- Menggunakan pakaian sopan.

Selain swafoto, pelamar juga akan mengunggah foto formal setelah pendaftaran akun SSCASN selesai dilakukan.

Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang dilamar.

Berikut ketentuannya:

- Diunggah setelah memilih instansi dan formasi;

- Latar belakang warna merah;

- Menggunakan kemeja putih;

- Ukuran maksimal 200 kb;

- Format file foto .jpg atau .jpeg;

- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Baca juga: Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik

Dokumen untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, berikut dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar CPNS dan PPPK 2023:

1. Surat lamaran;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Kartu Keluarga (KK);

4. Ijazah;

5. Transkrip nilai;

6. Pasfoto terbaru latar belakang merah;

7. Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Ketentuan Dokumen yang Diunggah

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 memiliki ketentuan ukuran dan jenisnya.

Pelamar harus memastikan ukuran dan format file yang diunggah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan di SSCASN.

Berikut rinciannya:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Namun perlu diketahui, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas