MUI: Panji Gumilang Sampaikan Permintaan Maaf kepada Umat Islam
Ikhsan mengatakan Panji melayangkan permohonan maaf kepada umat Islam di Indonesia, atas kegaduhan yang diciptakannya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah mengungkapkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, telah berkirim surat kepada pihaknya pada 24 Agustus 2023 lalu.
Ikhsan mengungkapkan pada surat tersebut Panji Gumilang menyatakan tidak akan mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia.
Selain itu, Ikhsan mengatakan Panji melayangkan permohonan maaf kepada umat Islam di Indonesia, atas kegaduhan yang diciptakannya.
"Menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," ujar Ikhsan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Panji Gumilang, kata Ikhsan, juga bersedia jika Pondok Pesantren Al Zaytun mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI.
Di samping hal tersebut, Ikhsan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang berniat melakukan silaturahmi kepada MUI dan menyampaikan langsung poin-poin tersebut kepada masyarakat melalui media.
"Namun mengingat Panji Gumilang saat ini berada di ruang tahanan, maka kami berharap Penyidik dapat memberikan kesempatan agar Panji Gumilang dapat menyampaikanya secara langsung di Media Conference Mabes Polri," ungkap Ikhsan.
Dirinya mengungkapkan MUI juga telah membalas surat permohonan Panji Gumilang melalui Kabareskrim Mabes Polri terkait hal itu pada tanggal 5 September 2023.
"Mengenai adanya pencabutan Laporan Polisi yang dilakukan oleh saudara Ken Setiawan dan saudara Mohamad Ihsan Tanjung kami juga menghargai sebagai Upaya untuk memberikan jalan bagi Panji Gumilang untuk kembali kepada nilai-nilai ajaran Islam yang dianjurkan dan diyakini kebenaranya oleh sebagian besar umat Islam yang dipegang teguh oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," tutur Ikhsan.
Meski begitu, Ikhsan menyerahkan proses penyidikan kepada penyidik Polri.