Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Artis FTV Kartika Waode Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis FTV Kartika Waode pada hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Periksa Artis FTV Kartika Waode Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis FTV Kartika Waode pada hari ini.

Waode akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp5 Miliar dalam Perkara Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wa Ode Kartika Sari (wiraswasta/pegawai PT Athena Jaya Production)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Adapun saat ini Kartika Waode sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Kartika, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lain, yaitu Nina Batuatas, pegawai PT Athena Jaya Production; Dedi Suwasono, advokat; Fajar Kurniawan, Koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono; Rustan Efendy, dokter; dan Agusrin Maryono, wiraswasta.

Baca juga: KPK Periksa Karo Humas MA Sobandi Terkait Kasus Hasbi Hasan

Belum diketahui keterkaitan Kartika Waode dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kartika.

Berita Rekomendasi

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto. 

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023) sore.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023) sore. (mahkamahagung.go.id)

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas