KPK Setor Uang Rampasan Rp5 Miliar dalam Perkara Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
Abdul Latif ialah terpidana atas kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur serta penerimaan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan ke kas negara sejumlah Rp5 miliar.
Uang itu berasal dari mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.
Abdul Latif ialah terpidana atas kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur serta penerimaan gratifikasi.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara terpidana R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
"Setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari terpidana dimaksud," imbuhnya.
Adapun KPK telah mengeksekusi Abdul Latif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul Latif akan menjalani pidana penjara badan selama 9 tahun dikurangi masa penahanan.
Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.
KPK menyebut Abdul Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Uang yang diminta mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta.
KPK pun sempat menyebut Ra Latif diduga menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk survei elektabilitas.