KPU Disebut Lakukan Perubahan Rancangan PKPU yang Sudah Diuji Publik
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 hari ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, Jumat (22/9/2023).
Dalam persidangan, satu di antara para pengadu, yakni Mike Verawati Tangka menyampaikan pokok permohonan terkait aduan dugaan pelanggaran etik KPU, yang diajukan pengadu terhadap tujuh pihak teradu ke DKPP.
Tujuh teradu tersebut, yakni teradu I Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta teradu II sampai dengan VII merupakan Anggota KPU.
Mike mengatakan, awal mulanya pada Rabu, 8 Maret 2023, KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2024 secara hybrid.
Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada peserta sebagai bahan uji publik tersebut, masih memuat hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan dilakukan pembulatan ke atas.
Namun, Mike menyampaikan, KPU melakukan perubahan ketentuan pasal tersebut dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah.
"Fakta dan bukti menunjukkan bahwa teradu 1 sampai dengan 7 melakukan penambahan atau perubahan pengaturan dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 rancangan PKPU tentang ketentuan Pasal 8 ayat 2 PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dibandingkan dengan dokumen rancangan PKPU yang dibagikan ke peserta uji publik pada tanggal 8 Maret 2023," kata Mike, dalam persidangan di Gedung DKPP RI, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Mike menegaskan, perubahan yang dilakukan KPU terkait Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU) Pemilu.
Baca juga: DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap ke Ketua KPU Hasyim Asyari dan Anggotanya
"Bahwa penambahan atau perubahan berapa ketentuan terdapat dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf a terkait pembulatan desimal ke bawah tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 245 UU Pemilu yang secara eksplisit menjamin pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD, yaitu daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan vide pasal 243, 244, dan 245 UU Pemilu," jelasnya.
Pantauan di lokasi, jajaran pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak teradu hadir lengkap di ruang sidang DKPP RI.
Baca juga: DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Besok Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Di antaranya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin. Sedangkan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir melalui virtual.
Hadir pula para pengadu, yakni Mike Verawati Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih dan Hadar Nafis Gumay.