Link Formasi PPPK Kemenpora 2023 Dibuka 101 Formasi, Berikut Persyaratannya
Formasi PPPK Kemenpora 2023 membuka kesempatan bagi total 101 formasi pegawai, berikut rincian dan daftar persyaratannya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 2023, cek daftar formasi dan persyaratannya
Kemenpora telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023.
Formasi PPPK Kemenpora 2023 dalam artikel ini dapat didaftar mulai hari ini, Kamis (21/9/2023).
Pelamar PPPK Kemenpora 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Namun, sebelum mendaftar pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan Kemenpora untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.
Simak daftar formasi PPPK Kemenpora 2023 dan persyaratannya mengutip pengumuman Kemenpora nomor: KP.01.00/9.18.24/PANSEL-CASN/IX/2023, berikut ini.
Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN saat Daftar CPNS 2023
Formasi PPPK Kemenpora 2023
Pada seleksi PPPK 2023 ini Kemenpora membuka kesempatan bagi total 101 formasi pegawai.
Adapun kebutuhan 101 formasi pegawai PPPK Kemenpora 2023 tersebut terdiri dari:
1. Ahli Pertama - Analisis Hukum
2. Ahli Pertama - Analisis Kebijakan
3. Ahli Pertama - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur
4. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur
5. Ahli Pertama - Penerjemahan Bahasa Inggris
6. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa
7. Ahli Pertama - Perencanaan
8. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
9. Ahli Pertama - Pranata Komputer
10. Ahli Pertama - Pustakawan
11. Ahli Pertama - Statisi
12. Ahli Pertama - Arsiparis
13. Terampil - Arsiparis
14. Terampil - Pranata Komputer
15. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Adapun rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan PPPK Kemenpora 2023, dapat dilihat pada link berikut:
Cek Formasi PPPK Kemenpora 2023: LINK
Baca juga: Gaji PPPK Kementerian Perdagangan 2023 per Jabatan
Syarat Umum Daftar PPPK Kemenpora 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangai oleh pimpinan unit kerja.
10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
12. Berkelakuan baik
Baca juga: Kementerian Pertanian Buka Formasi PPPK untuk Lulusan SMK, Simak Gaji dan Tugasnya
13. Tidak bertato/ bekas tato atau tindik di anggota badannya selain telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
14. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam atau luar negeri yang telah TERAKREDITASI oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan, dengan syarat IPK minimal 2,30 dalam skala 4.
15. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyertaan dari Panitia Penilaian Ijazah luar Ngeri pada Kemendikbudristek.
16. Surat Keterangan Kelulusan atau Ijazah Sementara tidak berlaku.
Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenpora 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)