Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengacara asal Lebak Gugat UU agar Kerabat DPR atau Presiden Tidak Bisa Jadi Hakim MK

Pengacara asal Lebak menggugat UU MK agar orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan DPR maupun Presiden agar tidak bisa menjadi hakim MK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengacara asal Lebak Gugat UU agar Kerabat DPR atau Presiden Tidak Bisa Jadi Hakim MK
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pengacara asal Lebak menggugat UU MK agar orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan DPR maupun Presiden agar tidak bisa menjadi hakim MK. 

"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama." (Pasal 20 ayat (2) UUD 1945)

"Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang." (Pasal 20 ayat (4) UUD 1945)

Adhi menganggap Presiden dan DPR jgua berkepentingan dengan UU yang diuji oleh warga negara di MK.

Sehingga, sambungnya dalam petitum, Presiden dan DPR dalam perkara pengujian UU terhadap UUD 1945 menjadi pihak yang akan mempertahanakan agar UU tidak dibatalkan oleh MK melalui mekanisme uji materil dan atau uji formil.

Adhi mengungkapkan berdasarkan aturan tersebut, maka hakim MK yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Presiden atau anggota DPR tidak memiliki kebebasan dan independensi dalam mengadili sebuah perkara.

"Berdasarkan kenyataan hukum itu, kata pemohon, maka pada saat seorang hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR, hakim konstitusi tidak berada dalam situasi bebas melaksanakan fungsi yudisialnya dan tidak independen dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945," katanya dalam petitum.

Baca juga: MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia

Adhi mengatakan adanya ketidakselarasan antara Pasal 15 ayat (2) UU MK dengan Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim yang berbunyi:

Berita Rekomendasi

"Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat," demikian bunyi pasal tersebut.

Dengan ketidakselarasan ini, pemohon menganggap hakim MK harus terbebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan langsung dengan objectum litis atau objek yang diadili, in casu terbebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.

"Pada saat pemohon mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD 1945 dan permohonan Pemohon diadili oleh hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan secara langsung dengan objectum litis (objek yang diadili) in casu terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR maka hal ini telah nyata merugikan Pemohon karena Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil," pungkas pemohon dalam salinan permohonan tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas