Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Artis FTV Kartika Waode Irit Bicara Saat Ditanya Soal Sekretaris MA Hasbi Hasan

Usai menjalani pemeriksaan, pegawai PT Athena Jaya Production itu enggan menjawab seputar kasus yang membuat dirinya diperiksa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Artis FTV Kartika Waode Irit Bicara Saat Ditanya Soal Sekretaris MA Hasbi Hasan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Artis FTV Wa Ode Kartika Sari atau Kartika Waode telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis FTV Wa Ode Kartika Sari atau Kartika Waode telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Waode diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Usai menjalani pemeriksaan, pegawai PT Athena Jaya Production itu enggan menjawab seputar kasus yang membuat dirinya diperiksa.

Kartika Sari mengaku tidak punya hubungan dengan Hasbi Hasan.

"Ke penyidiknya saja ya mas. Tidak ada (hubungan dengan Hasbi Hasan)," ucap Kartika Waode di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: KPK Periksa Artis FTV Kartika Waode Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Selain Kartika Waode, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lain yaitu Nina Batuatas, pegawai PT Athena Jaya Production; Dedi Suwasono, advokat; Fajar Kurniawan, Koordinator Finance Law Office Dedi Suwasono; Rustan Efendy, dokter; dan Agusrin Maryono, wiraswasta.

Berita Rekomendasi

Belum diketahui keterkaitan Kartika Waode dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kartika.

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas